Heboh! Polri Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Jakarta, Indeks News — Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan, pengusaha Halim Kalla resmi dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PLN 2008–2009 Fahri Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.

“Ada pasti (pencegahan ke luar negeri), itu pasti ada. Tindakan itu pasti kami lakukan,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono, penyidik Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka, termasuk adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu, kepada pihak Imigrasi secara simultan.

“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang hingga kini tidak kunjung selesai. Menurut Polri, proyek tersebut mangkrak akibat praktik korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2008 hingga 2018.

“Dari awal perencanaan sudah ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

Setelah kontrak ditandatangani, terjadi sejumlah pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek tersebut terhenti selama satu dekade.

“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunan mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

Hasil audit BPK menemukan kerugian negara mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp323,19 miliar. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.600 per dolar, totalnya mencapai sekitar Rp1,35 triliun.

“Total kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun,” ujar Cahyono menegaskan.

Polri kini terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik proyek strategis nasional yang mangkrak itu.

Kasus ini menjadi salah satu fokus Bareskrim Polri dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi dan infrastruktur.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses