JAKARTA,Indeks News – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan promosi “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat Tanpa Tunggu” yang belakangan marak beredar di media sosial dan media massa.
Pihak Kemenhaj RI menegaskan, program keberangkatan haji cepat seperti itu berpotensi menjadi modus penipuan yang bisa merugikan calon jamaah.
“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).
Ichsan menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, modus penipuan haji cepat biasanya dilakukan dengan memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen resmi haji seperti tasreh atau nusuk.
Padahal, skema tersebut tidak diakui secara legal oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ichsan.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya hanya mempercayai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama serta terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kemenhaj RI juga mengimbau calon jamaah untuk mengecek legalitas biro haji dan umrah sebelum melakukan pembayaran atau mendaftar program keberangkatan.
“Pastikan travel memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat cepat atau harga murah,” tutur Ichsan.
Ia menegaskan, ibadah haji memiliki sistem antrean resmi yang diatur berdasarkan kuota nasional dan provinsi, sehingga tidak ada mekanisme legal yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean resmi.
Langkah Kemenhaj RI ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban baru akibat penipuan haji ilegal. Beberapa kasus sebelumnya mencatat kerugian hingga ratusan juta rupiah per orang karena jamaah gagal berangkat dan kehilangan uang setoran mereka.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik travel haji ilegal dan melindungi calon jamaah agar bisa menunaikan ibadah haji dengan aman dan sesuai aturan.




