Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyamaran Jaksa Palsu

Indeks News – Kasus penyamaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jaksa di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya oknum ASN adalah BA, pegawai Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, serta EF, yang turut berperan secara bersama-sama dengan BA.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Ya, benar. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pertama, BA selaku PNS/staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Kedua, EF, yang berperan bersama-sama dengan tersangka BA,” ujar Vanny kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula pada Senin (6/10/2025) siang, saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Pria itu belakangan diketahui adalah BA, ASN aktif dari Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah BA mencoba menemui Bupati OKI Muchendi dengan berpura-pura sebagai jaksa.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya sempat mendatangi Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Pidana Khusus (Pidsus). Karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, mereka kemudian beranjak menuju Kejari OKI.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dengan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A),” jelas Vanny.

Kepada petugas keamanan, BA mengaku sebagai jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan beberapa pejabat Kejari OKI, seperti Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Namun, kecurigaan petugas membuat BA akhirnya diamankan dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.

“Setelah diperiksa, terbukti bahwa yang bersangkutan bukan jaksa. Ia adalah ASN aktif di lingkungan Pemkab Way Kanan,” tegas Vanny.

Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat Kejati juga tengah mendalami motif dan tujuan kedatangan BA serta EF yang menyamar menjadi jaksa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penyamaran ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan atribut atau simbol kejaksaan untuk kepentingan pribadi akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandas Vanny Yulia Eka Sari.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses