Indeks News – Pemerintah Indonesia menyetujui permohonan Kerajaan Belanda untuk memulangkan dua warganya yang menjadi narapidana kasus narkotika di Indonesia, yakni Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kondisi kesehatan kedua narapidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemulangan kedua narapidana dilakukan melalui mekanisme transfer of prisoners atau pemindahan narapidana antarnegara.
“Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan dalam kondisi kurang sehat. Pemerintah Belanda juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisinya,” ujar Yusril kepada wartawan di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Yusril menambahkan, Ali Tokman yang berusia 64 tahun juga telah menjalani hukuman seumur hidup dan menyelesaikan seluruh proses hukum di Indonesia, termasuk upaya banding hingga permohonan grasi kepada Presiden.
“Ali Tokman juga narapidana seumur hidup dan telah menjalani hukumannya cukup lama. Karena itu, pemerintah Belanda mengajukan agar yang bersangkutan dapat ditransfer untuk melanjutkan masa hukumannya di Belanda,” sambungnya.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah Belanda, termasuk melalui pembicaraan langsung dengan Menteri Luar Negeri Belanda, David Van Weel.
Setelah melalui proses pertimbangan panjang, pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau (green light) atas permintaan tersebut.
“Banyak pertimbangan kemanusiaan dan kemaslahatan yang kami nilai. Pada akhirnya, pemerintah menyetujui pemulangan keduanya ke Belanda,” tutur Yusril.
Meski dipulangkan, Yusril menegaskan bahwa keputusan pengadilan Indonesia tetap berlaku penuh. Pemindahan ini tidak menghapus atau mengubah putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada keduanya.
“Putusan pengadilan tetap berlaku. Siegfried Mets dijatuhi hukuman mati dan Ali Tokman seumur hidup. Namun setelah dipulangkan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, segala bentuk kebijakan lanjutan seperti pemberian remisi, grasi, atau pengampunan sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Belanda.
“Apakah nantinya mereka akan mendapatkan pengampunan atau pengurangan hukuman, itu menjadi urusan pemerintah Belanda,” pungkasnya.




