Menyibak Benang Kusut Rp349 Triliun, Apa yang Terjadi di Kemenkeu?

Oleh: YURNALDI

JAKARTA, Indeks News – Pernyataan Mahfud MD yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, bukan sekadar gema politik. Ia adalah panggilan nurani bangsa: bahwa reformasi birokrasi tanpa keberanian politik hanyalah slogan kosong.

Dugaan aliran dana raksasa senilai Rp349 triliun yang bersemayam di balik jubah lembaga keuangan negara bukan isu baru. Mahfud MD, saat menjabat Menko Polhukam, sudah membuka data yang bersumber dari PPATK. Selama lebih dari satu dekade, 300 laporan transaksi mencurigakan menguap tanpa tindak lanjut berarti. Angka Rp349 triliun itu bukan sekadar statistik; ia adalah cermin buram dari moralitas aparatur yang bermain di wilayah abu-abu antara kewenangan dan penyimpangan.

Kini, publik menanti kembalinyaTPPU  Rp349 triliun kenegara dan sangat  menaruh harapan pada duet Prabowo–Purbaya. Keduanya berada di titik krusial untuk membuktikan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukan retorika kampanye, melainkan komitmen kepemimpinan. Prabowo sebagai kepala negara harus menjadi political shield—tameng politik—bagi Menteri Keuangan yang ingin membersihkan sarang mafia pajak dan bea cukai. Tanpa perlindungan dan dukungan politik, langkah reformasi akan kembali terjebak dalam pusaran kepentingan, intrik birokrasi, dan resistensi dari dalam tubuh kementerian sendiri.

Kementerian Keuangan, yang mestinya menjadi benteng fiskal negara, sudah lama disebut sebagai “ladang basah” bagi praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Dari pajak hingga bea cukai, dari izin impor hingga restitusi, dari pengawasan tambang hingga perizinan perkebunan—semua menjadi ruang abu-abu yang mengundang godaan besar bagi para pengelola uang negara.

Ketika Mahfud menyinggung perilaku hedon anak pejabat pajak dan laporan PPATK yang tak ditindaklanjuti sejak 2012, itu adalah kritik yang menohok sekaligus pengingat bahwa sistem pengawasan kita pincang. Lembaga pelapor seperti PPATK bisa bekerja keras mengumpulkan data, namun tanpa tindak lanjut hukum, semua akan berhenti pada angka dan arsip.

Purbaya Yudhi Sadewa tampak ingin menempuh jalan terjal yang dulu juga dicoba Sri Mulyani Indrawati—membenahi kementerian yang paling strategis sekaligus paling sensitif. Bedanya, kini ia datang dengan momentum baru dan ekspektasi publik yang lebih tinggi. Di sinilah letak tanggung jawab politik Presiden Prabowo: menjadikan transparansi fiskal sebagai agenda nasional, bukan sekadar urusan teknokrat di bawah kementerian.

Dugaan TPPU Rp349 triliun bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal kepercayaan. Setiap rupiah yang menguap tanpa pertanggungjawaban berarti menipiskan kepercayaan rakyat terhadap negara. Padahal, kepercayaan publik adalah modal terbesar pemerintahan.

Tajuk Rencana ini berpandangan:
Pertama, Presiden harus segera membentuk task force lintas lembaga yang independen dan berani, melibatkan PPATK, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, di bawah koordinasi langsung Istana. Tanpa mekanisme khusus, investigasi akan kembali tenggelam dalam rutinitas birokrasi.

Kedua, audit menyeluruh terhadap Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mutlak dilakukan. Reformasi kelembagaan harus disertai rotasi pejabat, penelusuran aset, dan keterbukaan publik atas hasil audit.

Ketiga, DPR perlu menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat, bukan pada kongsi politik dan oligarki ekonomi yang selama ini menunggangi sistem pajak dan impor.

Bangsa ini terlalu sering dikhianati oleh mereka yang diberi amanah mengelola uang negara. Sudah saatnya skandal Rp349 triliun ini tidak berakhir seperti skandal-skandal sebelumnya—menggelegar di awal, senyap di akhir.

Presiden Prabowo Subianto kini diuji: apakah ia akan menjadi pemimpin yang berani menegakkan integritas fiskal negara, atau hanya menonton reformasi keuangan menjadi drama berulang. Dukungan penuh kepada Menkeu Purbaya bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk membersihkan rumah bangsa dari kotoran yang sudah terlalu lama dibiarkan menumpuk.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses