Indeks News – Mantan artis sekaligus pesinetron, Ammar Zoni, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus yang pertama kali terungkap pada Januari 2025 itu kini terus diproses hingga tingkat kejaksaan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar Zoni saat ini telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
“Saat ini yang bersangkutan berada di Lapas Kelas I Cipinang. Sudah dipindahkan sejak bulan Juni, setelah sebelumnya sempat ditempatkan di Rutan Salemba lalu ke Lapas Salemba,” kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Rika menegaskan, pihaknya tidak mentolerir praktik peredaran narkotika di dalam rutan maupun lapas. Menurutnya, proses hukum terhadap Ammar Zoni merupakan kelanjutan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sejak Januari.
“Perlu kami tekankan bahwa ini bukan penemuan baru. Kasusnya sudah ditindaklanjuti sejak Januari. Saat ini rangkaian tindakannya terus berjalan, termasuk proses di kejaksaan. Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba di dalam lapas,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni saat sidak dilakukan. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa Ammar tidak beraksi sendirian. Ia diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Barang haram tersebut didapat dari seseorang di luar Rutan Salemba, lalu diserahkan untuk diedarkan di dalam tahanan. Penemuan ini pun langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, kasus narkoba yang kembali menyeret nama Ammar Zoni menambah panjang daftar catatan kelam sang mantan pesinetron dalam dunia hiburan tanah air.




