Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka Nadiem Sesuai Prosedur Hukum

Indeks News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Hakim menegaskan, penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang.

Ia menambahkan, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Respons Orang Tua Nadiem

Di sisi lain, keluarga Nadiem menyatakan kekecewaan atas putusan praperadilan tersebut. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menegaskan pihaknya akan terus berjuang membela putranya.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono usai sidang di PN Jaksel.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim dipastikan terus berlanjut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses