Federasi Senam Israel Gagal di CAS, DPR Peringatkan Efek Besar bagi Indonesia!

Jakarta, Indek News –Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) resmi menolak banding Federasi Senam Israel (IGF) terkait larangan tampil di World Gymnastics Championship 2025 yang digelar di Jakarta. Keputusan ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang mengingatkan pemerintah agar siap menghadapi kemungkinan dampak lanjutan.

“Indonesia harus siap menghadapi segala kemungkinan dampak dari keputusan ini, sekaligus memastikan agar setiap event olahraga internasional di tanah air tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan kepentingan nasional, khususnya dalam membela kemerdekaan Palestina,” ujar Hadrian di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Indonesia menolak pemberian visa bagi atlet Israel. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen Indonesia yang konsisten dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional.

“Kami juga menghormati keputusan CAS yang menolak gugatan atlet senam Israel. Itu merupakan bagian dari kewenangan lembaga arbitrase olahraga internasional,” jelasnya.

Politisi asal NTB itu juga memberikan apresiasi kepada Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dinilai mampu menjaga kedaulatan Indonesia di ajang internasional. “FGI dan Kemenpora telah menunjukkan sikap tegas namun terhormat dalam mempertahankan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, CAS merilis keputusan resmi pada Selasa (14/10/2025) malam WIB. Dalam putusan itu, dua permohonan banding Federasi Senam Israel terhadap keputusan Pemerintah Indonesia ditolak sepenuhnya.

“Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah mengeluarkan putusan terkait dua banding dari Federasi Senam Israel (IGF) mengenai keikutsertaan delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 di Jakarta 2025. Kedua permohonan tindakan sementara tersebut ditolak,” tulis CAS dalam pernyataannya.

Federasi Israel diketahui menggugat setelah enam atletnya—Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay ditolak mendapatkan visa tanding oleh Pemerintah Indonesia. IGF menilai keputusan itu melanggar prinsip kesetaraan, namun CAS menegaskan bahwa Indonesia berhak menentukan kebijakan visa atas dasar kedaulatan negara.

Dengan keputusan ini, Indonesia dipastikan tetap menjadi tuan rumah World Gymnastics Championship 2025 tanpa partisipasi atlet Israel. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina, sekaligus ujian penting bagi diplomasi olahraga nasional di mata dunia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses