Polisi Ringkus 9 Tersangka Penculikan Brutal di Tangsel, Korban Disiksa Seusai Transaksi

Indeks News – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang pelaku penculikan dan penyekapan yang disertai penganiayaan terhadap tiga pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Seluruh tersangka kini telah resmi ditahan polisi.

“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Polisi menyebut, sembilan tersangka penculikan dan penyekapan itu berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus ini terungkap setelah beredar rekaman video di media sosial yang menunjukkan tiga pria diduga korban penyekapan.

Dalam video itu, ketiga pria tampak berjejer saling membelakangi, dengan tubuh penuh luka dan dipaksa mengoleskan obat seperti salep ke bekas luka di punggung mereka.

Narasi yang menyertai video menyebut, para korban disekap dan disiksa seusai melakukan transaksi jual beli mobil di wilayah Pondok Aren, Tangsel.

Brigjen Ade Ary membenarkan peristiwa itu. Ia menegaskan, dalam waktu singkat aparat berhasil meringkus seluruh pelaku.

“Dalam waktu singkat, kita bersyukur semua pelaku sudah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Ade Ary, Rabu (15/10).

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses