Jakarta, Indeks News – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berencana membentuk lembaga khusus setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak di bidang keuangan syariah. Lembaga ini nantinya akan mengawasi dan mengatur penggunaan dana umat yang mencapai potensi hingga Rp 1.000 triliun per tahun.
Menag Nasaruddin menyebut, potensi dana umat di Indonesia sangat besar, namun selama ini belum terkelola dengan optimal. Dana tersebut bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, jaminan halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan berbagai instrumen investasi syariah seperti sukuk.
“Kita perlu lembaga yang bisa mengontrol dan mengatur keuangan umat agar transparan dan profesional. Saya membayangkan nanti akan ada semacam OJK Syariah,” ujar Nasaruddin dalam acara Peluncuran Produk Wakaf Berbasis Saham, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Stock Exchange, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Nasaruddin, kehadiran OJK Syariah akan mencegah lembaga pengelola dana umat seperti Baznas bertindak seenaknya dalam mengelola dana. Dengan pengawasan yang kuat, dana umat bisa menjadi “harta karun” ekonomi Islam yang mampu menggerakkan kesejahteraan nasional.
“Kalau dana Rp 1.000 triliun ini diatur lewat OJK Syariah, luar biasa besar dampaknya. Nilainya hampir sebanding dengan penerimaan pajak nasional,” ujarnya.
Menag meyakini, pengelolaan dana umat yang baik dapat menekan angka kemiskinan secara signifikan. Ia menyebut, 20 juta penduduk miskin mutlak di Indonesia hanya membutuhkan sekitar Rp 20 miliar untuk keluar dari garis kemiskinan.
“Separuh dana Baznas saja cukup untuk menyelesaikan itu. Kalau semua potensi dana umat dikumpulkan dan dikelola, dampaknya amat dahsyat,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian Agama telah mendapat restu untuk membentuk lembaga khusus bernama Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Nama ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan survei, potensi dana umat di Indonesia mencapai: Zakat: Rp 327 triliun, Wakaf: Rp 140 triliun, Kurban: Rp 180 triliun, Fidyah & Kafarat: Rp 500–660 miliar, Aqiqah: Rp 10 triliun, Iwad (uang pengganti perceraian): Rp 3,5 triliun, Luqathah (tanah jatuh ke baitulmal): Rp 20 triliun
“Kalau semua potensi ini dikelola lembaga khusus, hasilnya bisa menyamai pajak nasional yang tahun lalu mencapai Rp 1.200 triliun,” pungkas Menag.




