Indeks News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti maraknya praktik tambang ilegal di berbagai daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp800 triliun dalam dua dekade terakhir.
Ia menekankan kasus penyelundupan timah dan komoditas turunannya di Bangka Belitung sebagai contoh nyata kebocoran kekayaan nasional.
Pernyataan ini disampaikan saat Prabowo menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“Kalau Rp20 triliun per tahun, itu konservatif. Lembaga internasional memperkirakan kerugian sekitar US$3 miliar per tahun. Jika dikalkulasi selama 20 tahun, kerugiannya mencapai Rp800 triliun,” jelas Prabowo.
Presiden mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum penertiban tambang ilegal, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Bea Cukai, yang telah bekerja sama menertibkan aktivitas tambang ilegal di Tanah Air.
Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi CPO. Dari total Rp17,7 triliun, Rp13,2 triliun telah dikembalikan ke kas negara.
Meski demikian, Prabowo mengingatkan, tantangan penertiban tambang ilegal masih besar.
Ia menekankan banyak modus kecurangan perusahaan tambang nakal, seperti under invoicing, over invoicing, dan misinvoicing, yang merupakan bentuk penipuan terhadap negara.
“Langkah tegas harus terus diterapkan terhadap pelaku korupsi dan tambang ilegal. Kekayaan nasional harus dilindungi agar hasilnya dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Presiden.
Prabowo menekankan pentingnya perlindungan kedaulatan ekonomi dan upaya berkelanjutan untuk menutup celah praktik ilegal yang merugikan negara, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.




