JAKARTA Indeks News — Kementerian Sosial (Kemensos) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat kolaborasi strategis dalam memperluas layanan bagi 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS), yakni kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus negara.
Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Pelaksana Harian Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Rachmat Koesnadi, serta Wakil Ketua LPSK Wawan Wahrudin dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan Ramdan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa 12-PAS mencakup kelompok rentan yang menjadi prioritas layanan sosial, mulai dari anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, masyarakat miskin, korban kekerasan, hingga korban bencana.
“Bagian dari 12-PAS itu mencakup korban kekerasan, penyandang disabilitas, gelandangan, anak-anak rentan, lansia, hingga masyarakat yang berpendapatan rendah. Semuanya kita sederhanakan menjadi 12 kelompok utama,” jelas Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, pelayanan terhadap 12-PAS merupakan wujud nyata dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat kecil.
“Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu — bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Dan yang harus tersenyum itu adalah pemerlu layanan sosial, yaitu 12-PAS,” ujarnya.
Sebelum pemberian layanan, Kemensos akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu atau kelompok.
“Kalau memang dia butuh tambahan, bisa kita tambah, asal hasil asesmennya jelas. Kalau butuh layanan residensial, kita siap,” tambahnya.
Kemensos saat ini memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa Sentra Terpadu dan Sentra yang tersebar di 31 titik di seluruh Indonesia. Melalui unit ini, 12-PAS mendapatkan layanan rehabilitasi sosial melalui program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dengan pendekatan residensial, keluarga, maupun komunitas.
Selain rehabilitasi sosial, Kemensos juga memberikan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian kelompok rentan.
“Kalau rehabilitasinya sudah selesai, kita lanjut dengan pemberdayaan. Kalau dia masih sekolah, ya kita dukung pendidikan. Kalau perlu pelatihan, kita siapkan pelatihan,” jelas Gus Ipul.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul mengajak LPSK untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial secara konkret melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kita perlu kerja sama yang lebih konkret, nanti akan kita tuangkan dalam PKS,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas menyambut baik inisiatif kolaborasi ini, terutama untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terorisme.
“Kami sangat mendukung kolaborasi ini. Nanti kita konkretkan dengan MoU dan PKS bersama Kemensos,” ujar Susilaningtyas.




