JAKARTA, Indeks News – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita penerima manfaat program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Lokasinya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang bisa mengontaminasi bahan makanan,” tegas Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Selain lokasi yang bersih, kata Hida, setiap dapur gizi wajib memiliki akses jalan memadai, sumber listrik PLN, dan sarana air bersih yang layak konsumsi. Seluruh proses pengolahan makanan harus mengikuti lima kunci keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan untuk anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman,” lanjutnya.
Lebih lanjut, BGN juga menetapkan bahwa SPPG wajib memiliki ventilasi cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.
Seluruh sarana dan prasarana dapur harus memenuhi standar teknis nasional BGN yang dirancang untuk mencegah kontaminasi biologis maupun kimiawi.
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” ujar Hida.
Menurutnya, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar kebersihan lingkungan. Proses verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkasnya.




