Kejagung Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan Anak dan Tunawisma

Indeks News – Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pelaku judi online berasal dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, pelaku judi online bukan hanya pekerja kantoran atau pengangguran. Banyak juga yang berprofesi sebagai petani, murid, hingga tunawisma. Mereka tergiur karena judi online terlihat mudah dan menggiurkan,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan data Kejaksaan per 12 September 2025, mayoritas pelaku judi daring didominasi laki-laki sebanyak 1.899 orang (88,1%), sedangkan perempuan tercatat 257 orang (11,9%).

Dari segi usia, kelompok 26–50 tahun menjadi yang terbanyak dengan 1.349 pelaku, disusul kelompok 18–25 tahun sebanyak 631 pelaku, lebih dari 50 tahun sebanyak 164 pelaku, serta anak di bawah 18 tahun tercatat 12 pelaku.

Asep juga mengungkapkan bahwa sebagian besar anak-anak SD mulai terjerumus ke dunia judi daring melalui permainan slot kecil-kecilan. Fenomena ini disebutnya sebagai alarm bahaya sosial yang harus segera diatasi.

“Literasi digital menjadi benteng utama. Judi online bukan permainan hiburan, tapi perangkap yang menyengsarakan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung, lanjut Asep, kini bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Langkah kolaboratif ini dilakukan melalui penegakan hukum, pemblokiran situs, hingga edukasi publik agar masyarakat tidak terjerat dalam praktik ilegal tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses