spot_img
spot_img

Aksi Paksa Debt Collector Berujung Maut, Polda Metro Buka Suara

Indeks News – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan paksa kendaraan oleh mata elang (matel) atau debt collector, menyusul insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan enam anggota Yanma Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, praktik penarikan kendaraan oleh debt collector selama ini kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum.

Ia menilai, pendekatan koersif di ruang publik berpotensi memicu konflik serius hingga berujung fatal. Pernyataan itu disampaikan Budi kepada wartawan, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Menurut Budi, debt collector yang bertindak sebagai pihak ketiga seharusnya mengedepankan mekanisme persuasif dan administratif dalam menangani debitur yang menunggak cicilan.

Penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, kata dia, bukanlah prosedur yang dibenarkan dan justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukan mengambil, mencegat, atau memberhentikan kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan pembiayaan atau leasing.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang kerap berpindah tangan tanpa kontrol ketat, sehingga eksekusi penarikan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki pemahaman hukum, edukasi, maupun kompetensi yang memadai.

Kondisi inilah yang dinilai rawan menimbulkan pelanggaran hukum dan konflik di masyarakat.

Budi menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh debt collector.

Kepolisian menyediakan layanan darurat 110 yang dapat dihubungi kapan saja sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga.

“Ini menjadi PR kita semua, termasuk masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang matel menjadi korban pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Salah satu korban berinisial MET (41) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya, NAT (32), mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dalam perkembangan kasus tersebut, enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya menghadapi proses pidana, para tersangka juga dikenai sanksi pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Mereka dipastikan akan menjalani sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses