spot_img
spot_img

Amandemen UUD 1945 Dinilai Kurang Berpihak pada Rakyat, Pakar Ingatkan Bahaya Oligarki

TANGERANG, Indeks NewsAmandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002 dinilai masih jauh dari tujuan ideal demokrasi Pancasila. Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menyebut perubahan konstitusi tersebut belum sepenuhnya memperkuat demokrasi, menjamin hak asasi manusia, serta menata pemisahan kekuasaan negara secara komprehensif.

Penilaian itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” di Tangerang, Desember 2025.

Menurut Rasminto, amandemen secara normatif memang membawa banyak kemajuan dalam sistem ketatanegaraan. Namun, pelaksanaannya masih menyisakan persoalan struktural dan substansial.

“Tujuan amandemen itu sejatinya untuk memperkuat demokrasi dan memastikan perlindungan HAM. Tetapi dalam praktik ketatanegaraan dan penegakan hukum, tujuan itu belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam, 6 Desember 2025

Rasminto mencatat, jumlah permohonan judicial review meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari 2019 hingga 2025, terdapat 125 permohonan pengujian undang-undang, dengan sebagian besar terkait omnibus law.

“Ini menunjukkan bahwa problem regulatif kita sangat kompleks dan dapat memicu instabilitas hukum maupun politik nasional,” tegasnya.

Selain regulasi, Rasminto menyoroti rendahnya literasi politik masyarakat. Kondisi itu dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan rakyat terhadap jalannya pemerintahan dan proses demokrasi.

“Posisi rakyat menjadi tidak optimal dalam mengawal kebijakan publik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan roh kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 agar demokrasi Pancasila benar-benar menempatkan rakyat sebagai pusat pengambilan keputusan.

“Demokrasi Pancasila jangan berhenti pada simbol. Rakyat harus menjadi subjek utama negara,” imbuhnya.

Rasminto menilai reformasi sistem pemilu dan partai politik juga menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

Ia turut menyoroti pentingnya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam rencana amandemen UUD, menyusul bencana di Sumatera yang dinilai berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

“Harus dipertimbangkan pencantuman hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keadilan antargenerasi, agar musibah serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik untuk mencegah menguatnya praktik oligarki yang dapat menggerus kedaulatan rakyat.

“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat. Konstitusi harus memastikan negara berjalan adil, simetris, dan tidak elitis,” pungkas Rasminto.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses