Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan safari politik Anies Baswedan bersama Partai Nasdem kurang etis dan terkesan mencuri start kampanye. Pernyataan anggota Bawaslu ini mendapat tanggapan berbeda dari Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI).
SKI yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang sering menyuarakan pentingnya membangun blok perubahan dalam Pemilu 2024 itu menyatakan, aktivitas kampanye dan berbagai bentuk komunikasi antara kandidat dan partai politik seharusnya dilihat dari perspektif kepentingan rakyat.
”Rambu-rambu regulasi dan kode etik yang ditetapkan lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bertujuan melindungi hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang mendalam mengenai kandidat dan partai,” kata Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati, Minggu (18/12/2022).
Kata Jati, soal memilih pemimpin, rakyat membutuhkan pengetahuan yang utuh. Pengetahuan semacam itu tidak saja menyangkut personalitas kandidat tetapi juga gagasan atau pemikiran yang dimilikinya. Khususnya, gagasan mengenai cara memperbaiki perikehidupan rakyat.
”Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai gagasan kandidat, diperlukan waktu yang cukup. Sangat tidak adil jika hak rakyat untuk tahu dibatasi pada masa kampanye saja,” ujarnya.
Jati juga menegaskan, setiap upaya kandidat atau partai politik untuk menyampaikan gagasan kepada rakyat mustinya tidak serta merta dilabeli sebagai kampanye.
Kesediaan partai dan kandidat melonggarkan waktu untuk berdialog dan berinteraksi dengan rakyat justru seharusnya diapresiasi sebagai sikap yang berpihak pada kepentingan rakyat.
”Penyelenggara Pemilu seharusnya memberikan penghargaan kepada Partai Nasdem dan Anies Baswedan. Langkah mereka memungkinkan rakyat mengenal lebih jauh tentang siapa partai dan kandidat yang akan dicalonkan,” ungkapnya.
Bawaslu kata Jati perlu menjaga kewibawaan lembaga dengan mengklarifikasi pernyataan anggotanya. Sebab, pernyataan itu mengandung pikiran untuk menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat Capres yang diusung.
”Disadari atau tidak, pernyataan itu mengandung sikap antidemokrasi dan tidak adil. Sikap seperti itu seharusnya tidak tumbuh dalam lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.