Dua anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Salah satunya, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno di Banjarbaru, Rabu (16/6/2021)
Diungkapkan oleh Ronny bahwa oknum polisi pertama adalah Brigadir A yang bertugas di Satuan Brimob Polda Kalsel terbukti telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Ronny juga memastikan bahwa Polri tak akan mentolerir setiap anggotanya khususnya yang bertugas di Satuan Brimob Polda Kalsel terjerumus pidana barang haram itu baik sebagai penyalahgunaan terlebih jadi pengedar.
Ia mengingatkan anggotanya agar menghindari narkoba. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan narkoba menjadi awal kehancuran kehidupan seseorang tak terkecuali anggota Polri. Karena jika sudah terjerat candunya, pikiran bakal rusak tak bisa lagi fokus bekerja hingga keluarga terbengkalai.
“Jadilah insan Bhayangkara sejati yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Ingat anak istri yang senantiasa menanti di rumah mendoakan yang terbaik dalam tugas,” jelasnya.
Selain Brigadir A, Polda juga memecat Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Ronny berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.