Indeks News – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus.
Penetapan tersangka Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin itu diumumkan oleh Polda Gorontalo pada Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, Mustafa diduga bertindak tanpa kewenangan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengumpulkan dana calon jemaah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara pada 5 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, Minggu (9/11/2025).
Desmont menjelaskan, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“MY (Mustafa Yasin) diduga melakukan tindak pidana dengan tanpa hak bertindak sebagai PIHK, mengumpulkan serta memberangkatkan jemaah haji khusus,” tambahnya.
Respons PKS: Tunggu Keputusan Etik dan Syariah
Menanggapi penetapan tersebut, DPW PKS Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum namun akan menunggu hasil sidang etik internal partai sebelum mengambil keputusan politik.
“PKS memiliki mekanisme etik dan disiplin organisasi yang sedang berjalan. Sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik akan tetap dilaksanakan pekan depan untuk membahas secara menyeluruh perkembangan kasus ini,” kata Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, Sabtu (8/11/2025).
Adnan menegaskan, partai berkomitmen untuk bersikap adil, objektif, dan sesuai nilai-nilai keislaman serta peraturan partai.
“Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil dan sesuai nilai keislaman. Termasuk mempertimbangkan langkah politik seperti Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka belum otomatis mencabut hak politik seseorang hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah).
Namun, ia memastikan partai akan menindaklanjuti hasil pleno Dewan Syariah dan Majelis Etik.
Berdasarkan aturan internal PKS, setiap kader yang tersangkut perkara hukum dapat dikenakan sanksi, mulai dari pembekuan sementara hingga pemberhentian tetap.
Jika diberhentikan, posisi Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, sementara PKS menunggu hasil sidang etik sebelum menetapkan langkah politik selanjutnya.




