Pemberitaan terkait dugaan adanya data 97 ribu PNS misterius sempat viral dan mendapat respons dari berbagai kalangan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Sebelumnya ada pemberitaan mengenai data 97 ribu PNS menerima gaji dan pensiun namun orangnya fiktif alias tidak sesuai. “Itu berita lama tahun 2015 ketika diadakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Sudah selesai di tahun 2016,” ujar Bima, Selasa 25 Mei 2021.
Bima juga menegaskan, saat ini database BKN sudah bersih dari kekeliruan semacam itu. Sehingga, hal tersebut sudah bisa diantisipasi. “Sudah selesai semua di 2016. Database BKN sekarang sudah bersih,” katanya.
Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa negara telah mengeluarkan anggaran untuk 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ternyata fiktif. Di mana datanya ada dan gajinya pun dibayar namun sebenarnya orangnya tidak pernah ada.
Bima mengungkapkan, dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PTT non ASN yang disiarkan via Youtube, Senin 24 Mei 2021 kemarin.
Bima juga menjelaskan, sejak Indonesia merdeka, Pemerintah baru dua kali melakukan pembaharuan data aparatur sipil negara (ASN). Pertama kali data diperbaharui adalah 2002, meskipun saat itu prosesnya masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya yang sangat besar.
“Proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi. Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu,” ujar Bima.
Sejak tahun 2002 tersebut, pemutakhiran data kembali dilakukan pada 2014. Bedanya, kali ini tidak manual lagi dan sudah secara elektronik. Juga, yang memutakhirkan bukan lagi dari badan kepegawaian atau biro kepegawaian setempat, tetapi oleh PNS itu sendiri.
Dan di sinilah kata Bima Haria, ditemukan ada data-data fiktif PNS. Jumlahnya sangat banyak, yakni 97 ribu data PNS yang fiktif.
“Hasilnya apa, hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, bayarkan juga pensiun tapi tidak ada orangnya,” ujarnya.
Sekalipun saat itu pemutakhiran data masih belum semua, tetapi lambat laun banyak yang mengajukan pemutakhiran. Kini, lanjut Bima Haria, pemutakhiran kembali dilakukan. Tapi dilakukan secara berkala, setiap waktu dilakukan oleh masing-masing PNS tersebut. Bukan lagi oleh badan kepegawaian di tempat mereka mengabdi.
“Kemutakhiran data itu menjadi kewajiban ASN tersebut,” pungkasnya.