spot_img
spot_img

Bukan dari Proyek Chromebook, Pengacara: Kenaikan Harta Nadiem Murni dari Saham

Indeks News – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek Chromebook tersebut.

Ari menjelaskan bahwa peningkatan harta kekayaan Nadiem Makarim bukan berasal dari pengadaan laptop, melainkan dari nilai saham yang dimilikinya.

“NAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 September 2025, sementara audit BPKP baru terbit pada 4 November 2025 dua bulan kemudian. NAM tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kenaikan harta Nadiem terjadi karena penawaran publik perusahaan tempat Nadiem memiliki saham.

“Kenaikan harta kekayaan NAM terjadi karena penawaran publik sahamnya serta fluktuasi harga pasar. Bahkan setelah 2022, nilai saham NAM di PT AKAB justru turun lebih dari 70% pada 2023,” terangnya.

Ari menegaskan kebijakan yang dibuat Nadiem dalam pengadaan Chromebook telah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mengedepankan efisiensi anggaran.

“Kewenangan NAM berada pada ranah kebijakan, bukan teknis. Pengadaan melibatkan Jamdatun, LKPP, BPKP, dan KPPU. Seluruh proses mengikuti asas umum pemerintahan yang baik serta mendukung program pendidikan nasional,” katanya.

Menurutnya, penggunaan Chromebook difokuskan untuk wilayah non-3T. Untuk daerah 3T, Nadiem disebut menjalankan program khusus seperti Buku Bacaan Menyenangkan, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer, yang dinilai mendukung pemerataan pendidikan.

Ari juga menekankan bahwa penentuan harga bukan berada di tangan menteri.

“Penetapan harga Chromebook merupakan kewenangan Dirjen atau PPK sesuai Perpres 16/2018. Chromebook juga lebih murah dibanding perangkat Windows,” jelasnya.

Selain itu, ia menyatakan kajian kebutuhan TIK pada era Nadiem disusun secara terperinci oleh Tim Teknis TIK dan direviu tim khusus, berbeda dengan periode sebelumnya.

Ari turut menyoroti hasil audit BPKP 2020 yang menyatakan harga Chromebook masih berada dalam kategori wajar.

“Perbedaan harga terjadi karena pemenuhan kewajiban TKDN dari Kemenperin,” tambahnya.

Sidang perdana Nadiem akan digelar pada Selasa, 16 Desember, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud 2020

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah

Perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah, didampingi hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses