Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan bahwa dalam dua kali masa persidangan DPD RI, BULD intens melakukan pengkajian dan analisis untuk menemukan titik permasalahan sekaligus solusi dari pelaksanaan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan Perda-Perda di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12), Senator Stefanus Liow mengatakan, rekomendasi atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi BULD DPD RI Terhadap Ranperda dan Perda Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Pimpinan DPD RI.
Nanti pada masa-masa sidang ke depan, tambah Senator SBANL sapaan Anggota DPD RI/MPR RI dapil Sulawesi Utara, akan ditindaklanjuti melalui kementerian dan atau kelembagaan teknis terkait atas rekomendasi yang termuat dalam hasil pemantauan dan evaluasi tersebut.
Selanjutnya, hasil monitoring atas tindak lanjut rekomendasi akan disampaikan kepada stakeholders daerah, sebagai langkah konkret BULD DPD RI dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.