Indeks News – Kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran maut yang menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kebakaran gedung itu pertama kali dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Berdasarkan penyelidikan, api bermula dari lantai 1. Kepolisian menduga sumber api berasal dari baterai yang terbakar dan kemudian merambat dengan cepat ke lantai atas.
Para korban tewas diduga terjebak di lantai atas gedung berlantai enam tersebut. Asap pekat yang naik dari bawah serta jalur evakuasi yang minim membuat para korban tidak bisa menyelamatkan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan bahwa MW telah diamankan pada Rabu malam.
“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka dan kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Roby, dilansir Jumat (12/12/2025).
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait unsur kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Roby menegaskan, penetapan tersangka dilakukan bukan karena MW tidak memenuhi panggilan, tetapi karena penyidik telah mengantongi bukti kuat dari lokasi kejadian, termasuk bekas kebakaran, visum korban, serta keterangan saksi.
“Bukti-bukti di lokasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan awal sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Roby.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik gedung tempat Terra Drone beroperasi.
Momen Penangkapan Direkam Kamera
Dalam video yang diterima redaksi, MW terlihat berbincang dengan penyidik di depan kamarnya saat polisi menyampaikan bahwa mereka datang untuk melakukan penangkapan.
MW sempat mempertanyakan langkah penyidik dan menyebut ia memiliki surat panggilan untuk esok hari. Namun penyidik menegaskan adanya alat bukti baru yang memperkuat status tersangka.
Polisi juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan terkait barang-barang perusahaan seperti laptop, alat komunikasi, dan dokumen lain.
Respons Terra Drone Indonesia
Pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukum. Kami telah mendampingi Puslabfor melakukan pemeriksaan TKP,” kata Eva.
Eva menambahkan bahwa pihaknya belum menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan menemui MW setelah olah TKP.
“Untuk sementara, kami menyampaikan belasungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujarnya.
Hingga kini, baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” kata Roby.




