Indeks News – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi memboroskan anggaran negara serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Rangkap jabatan itu jangan hanya dipandang semata-mata sebagai persoalan etik. Ketika seorang wamen bisa sekaligus menjadi komisaris di BUMN, maka ada problem lebih dalam yang harus dibenahi,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan para pakar terkait revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN mendapatkan dua fasilitas keuangan sekaligus.
Pertama, fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai hukum publik.
Kedua, fasilitas yang berasal dari dana perusahaan BUMN, yang meskipun berstatus perseroan, sejatinya juga bersumber dari keuangan negara.
Ketika memandang BUMN dalam perspektif keuangan negara, ada dua aspek yang muncul. Satu, keuangan negara dalam konteks APBN yang merupakan hukum publik.
Kedua, uang negara yang masuk ke ranah privat melalui BUMN. Jadi, rangkap jabatan itu tidak bisa dianggap sekadar problem etika, jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membebani anggaran, tetapi juga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan.
Seorang wamen yang seharusnya fokus pada tugas pemerintahan justru terbagi konsentrasinya ketika merangkap sebagai komisaris. Hal ini dinilai rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengganggu tata kelola perusahaan pelat merah.
Dia mendapat fasilitas dari APBN sebagai keuangan hukum publik, dan pada saat yang sama juga menerima imbalan dari keuangan negara dalam bentuk privat. Itu kan dobel.
“Makanya Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan soal tantiem yang harus dihapuskan, agar tidak ada lagi praktik-praktik yang memboroskan keuangan negara. Nah, rangkap jabatan ini salah satu contohnya,” tegas Asep.
Legislator Partai NasDem itu menilai, praktik rangkap jabatan harus segera dihentikan karena jelas menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme yang seharusnya menjadi dasar tata kelola BUMN.
“Hemat saya tentu rangkap jabatan tidak boleh. Pada saat yang sama, dia dapat fasilitas dari APBN dan juga dari BUMN. Ini menimbulkan conflict of interest yang nyata. Kalau dibiarkan, ekosistem dan tata kelola BUMN bisa terganggu,” pungkasnya.




