JAKARTA, Indek News – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta TikTok Pte Ltd bersikap kooperatif dengan menyerahkan data yang diminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
“Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai PSE,” ujar Dave, Jumat (3/10/2025).
Dave menegaskan, jika TikTok tetap menolak memberikan akses data, maka perusahaan asal Tiongkok itu dianggap telah mengabaikan kedaulatan digital Indonesia. Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, harus bertanggung jawab atas konten dan aktivitas pengguna di platform mereka.
“Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar PSE (TDPSE) TikTok karena perusahaan hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas selama demonstrasi nasional 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut pembekuan dilakukan karena TikTok diduga melanggar kewajiban PSE Privat. Pemerintah menyoroti pula dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Komdigi telah meminta TikTok menyerahkan data terkait traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. TikTok sebelumnya dipanggil pada 16 September 2025 dan diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data, namun hingga kini belum terpenuhi.




