spot_img
spot_img

Eks Bos PT Taspen ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun Penjara

Indeks News – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

“Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Kosasih. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar serta sejumlah mata uang asing yang ditemukan berasal dari hasil kejahatan.

Di antaranya 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Hakim menegaskan, apabila Kosasih tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 3 tahun.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Purwanto.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kosasih telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman serupa, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Kosasih telah berperan aktif dalam pengelolaan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara.

Dalam tuntutannya pada 18 September 2025 lalu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang sama, yakni Rp 29,15 miliar beserta sejumlah valuta asing.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing yang disebutkan dalam dakwaan,” ujar jaksa di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor keuangan negara yang menyeret pejabat BUMN.

Majelis hakim berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana investasi yang bersumber dari uang rakyat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses