Jakarta , Indeks News – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang menjadi landasan percepatan proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini diteken pada 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan di hari yang sama. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bentuk utama penanganan sampah di wilayah perkotaan.
Selain PSEL, proyek waste to energy juga mencakup pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, serta berbagai produk ikutan lainnya.
Pada Pasal 4, disebutkan bahwa penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat pemerintah daerah dengan sejumlah kriteria wajib. Daerah harus memiliki:
- Ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.
- APBD yang mencukupi untuk mendukung pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju lokasi PSEL.
- Jaminan penyediaan lahan untuk pembangunan dan pengelolaan fasilitas PSEL.
- Komitmen menyusun peraturan daerah terkait retribusi pelayanan kebersihan.
Penyediaan lahan PSEL dapat menggunakan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya, baik pada tahap pembangunan maupun operasional. Nantinya, fasilitas PSEL akan dijalankan oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Perpres ini juga menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pemangku kepentingan utama. Melalui holding investasi dan operasional, Danantara berwenang memilih BUPP PSEL yang dinilai layak mengelola proyek.
Selain itu, Danantara juga dapat melakukan investasi untuk memastikan PSEL memenuhi standar komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Di bawahnya, PT PLN (Persero) mendapat mandat penting: membeli listrik yang dihasilkan PSEL di setiap daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem energi hijau nasional serta mendorong pengurangan timbunan sampah perkotaan.




