Jakarta, Indeks News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses pemberhentian permanen Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait polemik keberangkatannya ke umrah saat wilayahnya dilanda bencana, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme di DPRD Aceh Selatan.
Dasco menyampaikan, DPR menyerahkan sepenuhnya prosedur pemberhentian kepada DPRD setempat sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau itu sesuai mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan kepada DPRD setempat,” ujarnya di kompleks parlemen,(8/12).
Dasco mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan meminta agar Mirwan diberhentikan sementara. Ia menilai langkah itu penting agar Mirwan dapat menjalani pembinaan di Kemendagri.
Sebagai gantinya, Dasco mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal.
“Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa memimpin penanganan bencana dengan benar,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut mengingatkan bahwa setiap kepala daerah harus memiliki empati terhadap masyarakatnya, terutama saat terjadi bencana.
“Untuk Bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati,” kata Puan.
DPRD Diminta Ambil Sikap
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyampaikan keyakinannya bahwa DPRD Aceh Selatan akan mengambil langkah politik terhadap Mirwan MS. Ia menilai, posisi Mirwan sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat membuatnya bertanggung jawab langsung kepada DPRD.
Terlebih lagi, Partai Gerindra — partai tempat Mirwan bernaung — telah lebih dulu mencopotnya sebagai Ketua DPC.
“Saya kira proses politik akan berjalan. Bayangkan, partai pengusung beliau saja sudah mencopot,” kata Rifqi.
Rifqi menyerahkan proses sementara kepada Kemendagri sebagai mitra Komisi II. Ia menyebut kemungkinan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Pemeriksaan Kemendagri Berlanjut
Bupati Mirwan MS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Senin (8/12). Pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Mirwan, tetapi juga jajaran Pemkab Aceh Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan hasil pemeriksaan Itjen akan menentukan opsi sanksi yang dapat dijatuhkan.
Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang akan diputuskan Mahkamah Agung (MA).
“Inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Bima.




