spot_img
spot_img

Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Libatkan Kompolnas dan Ombudsman

JAKARTA, Indeks NewsPolda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus akan melibatkan unsur pengawasan internal dan eksternal. Dari internal Polri, kegiatan tersebut akan dihadiri Irwasum, Propam, dan Divkum.

Sementara dari unsur eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI turut diundang untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

“Gelar perkara khusus ini akan dihadiri pihak internal maupun eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Permohonan tersebut bertujuan untuk meninjau kembali proses penyidikan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus sejatinya telah diajukan sejak Juli 2025, namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Salah satu tersangka adalah Roy Suryo.

Pada klaster pertama, lima tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara klaster kedua yang terdiri dari tiga tersangka dikenakan pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, serta penyebaran konten bermuatan kebencian.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses