Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, hari ini Rabu (15/3). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Johnny Plate sebagai saksi. Dia juga sudah diperiksa pada bulan lalu terkait kasus yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan Plate kembali dipanggil untuk didalami perannya dalam penggunaan anggaran BTS Bakti Kominfo tersebut.
“Kenapa Beliau kita panggil, untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran Beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (13/2).
Plate akan digali soal sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan dalam kasus ini. Dia juga bakal digali keterangannya soal perencanaan pembangunan BTS Bakti Kominfo itu.
Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pembangunan BTS rencanakan dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut. Namun ternyata pelaksanaanya dilakukan dengan hanya satu periode.
“Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana,” beber Kuntadi, dikutip dari kumparan.
“Selain itu, kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi barang, pemalsuan proyek, yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran,” tambah dia.
Selain Johnny Plate, adiknya Gregorius Alex Plate, juga turut terkait dengan kasus ini. Dalam pemeriksaan hari ini pun, Plate akan dikonfirmasi seputar peran adiknya dalam dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, adik Johnny Plate itu diduga turut mendapat keuntungan dari kasus BTS tersebut.
Kuntadi mengatakan, Alex telah mengembalikan uang Rp 534 juta ke penyidik. Meski ia belum membeberkan uang tersebut terkait apa. Hal tersebut masih didalami oleh penyidik. Baik Johnny Plate maupun Alex saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, 14 Februari 2023, Plate tidak berkomentar banyak. Dia mengaku sudah menjelaskannya kepada penyidik.
Kasus BTS Kominfo
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.