Jakarta, Indeks News – Kritik publik terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus bergulir di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, meminta masyarakat lebih rasional dalam menyampaikan pendapat.
Menurut Lukman, tudingan yang mengaitkan kerusakan alam di Sumatera dengan kebijakan Zulhas saat menjabat Menteri Kehutanan dinilai tidak berdasar. Ia menilai opini publik yang berkembang telah melampaui batas kewajaran.
“Fenomena ini bukan hanya mencemaskan, tapi mengerikan terhadap kelangsungan kehidupan bersama yang adil dan beradab,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik memang boleh dimintai pertanggungjawaban, namun harus melalui proses yang benar, bukan dengan potongan informasi yang menyesatkan.
“Jangan dengan penggalan sepotong cerita terus membuat kesimpulan dan menjatuhkan vonis seseorang bersalah,” kata Lukman.
Lukman juga menyoroti maraknya konten tendensius yang menyerang Zulhas, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PAN dan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk penghakiman di ruang publik yang tidak sehat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Mengaitkan seseorang sebagai penyebab bencana alam sungguh keterlaluan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman meminta masyarakat melihat secara jernih kebijakan yang diambil Zulhas pada periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 ketika menjabat Menteri Kehutanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah Presiden SBY.
Ia merujuk keterangan Hadi Daryanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, yang menegaskan bahwa pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan pada masa itu bukan untuk perkebunan sawit. Lahan tersebut dialokasikan untuk pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan kepastian hukum masyarakat.
Hadi juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan dokumen resmi, seperti SK Menteri Kehutanan 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Menurut Lukman, penting bagi publik untuk melihat konteks kebijakan secara utuh agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan penyebaran opini yang menyesatkan.




