Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dirut PT Taspen

- Advertisement -
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang sebelumnya sempat jadi pembicaraan publik ketika membela keluarga almarhum Brigadir J korban pembunuhan yang dilakukan Jenderal Pol bintang dua Ferdy Sambo.

Kini, Kamaruddin Simanjuntak berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.

Penetapan Kamaruddin sebagai tersangka terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

“Saya membela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen,” ujar Kamaruddin, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT. “Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.

“Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam,” kata Kamaruddin.

Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini. “Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya,” ujar Kamaruddin.

Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir. Dia dipanggil pada Kamis (10/8/2023) namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).

“Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun. Dia menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

“Ya, sudah tersangka,” ujar Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA