Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.
Keputusan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kuota Haji 2024 Ditemukan
Asep menjelaskan, dalam proses penyelidikan, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa kasus ini layak masuk ke tahap penyidikan.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2023 ketika Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai regulasi yang berlaku, pembagian kuota tambahan seharusnya dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Artinya akan ada 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kenyataannya tidak sesuai. Pembagiannya justru dibuat 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari aturan dan menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memulai penelusuran dari pihak penyelenggara travel haji guna memastikan distribusi kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita berangkat dari travel agent karena kita ingin melihat bagaimana distribusi kuota haji khusus itu dilakukan. Hitungan awalnya adalah 10.000 untuk khusus. Kami ingin membuktikan ke mana kuota tersebut disalurkan,” jelas Asep.
Sejumlah pihak juga telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, termasuk:
- Ustaz Khalid Basalamah, diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa pada Selasa, 8 Juli 2025.
Yaqut Sudah Dimintai Keterangan
Sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Pemeriksaan dilakukan dua hari sebelum status perkara ditingkatkan.
“Terkait pemeriksaan Menteri Agama, ini sudah mendekati penyelesaian penyelidikan,” kata Asep dalam pernyataan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses penelaahan secara menyeluruh.
Dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan, KPK kini memiliki dasar hukum untuk memanggil dan menetapkan tersangka. Perkembangan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan pembagian kuota haji tersebut.
KPK memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.




