Keterlibatan mantan Sekretatis Umum FPI, Munarman dalam aksi terorisme diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
“Kan sudah jelas semua ya, artinya beberapa kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme,” ujar Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.
Namun, apakah Munarman tergabung dalam kelompok teroris tertentu, Rusdi mengaku belum bisa menyampaikan. Kata Rusdi, saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih mendalaminya apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain.
“Itu masih diproses Densus apakah ada pihak lain di sekeliling M itu. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M,” jelasnya.
Rusdi pun mengatakan, masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman di meja hijau nantinya, dimana saja keterlibatannya. Saat ini, Densus 88 masih bekerja dengan cermat untuk menyelesaikan kasus Munarman.
“Dilihat nanti saja, pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa segala macam,” ujarnya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.
Ia diduga terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.
Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.