Kompol D kini terjerat kasus perzinahan dan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Nur (23) penumpang mobil sedan Audi A6. Hal itu disampaikan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Kasus perzinahan dan perselingkuhan ini terungkap dalam pasal yang ditetapkan terhadap Kompol D yang dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri.
Dugaan hubungan istimewa antara Kompol D dengan wanita bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Sedangkan, sopir mobil Audi A6 tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kompol D ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ke depan. Untuk keputusan lainnya, Divisi Propam masih mendalami pelanggaran lainnya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara, Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6 tersebut mengaku sebagai istri kedua Kompol D yang ikut menyelidiki kasus Wowon cs di Cianjur.
“Saya itu istri keduanya,” ujar Nur, Jumat (27/1).
Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D.
Kompol D dikenakan sanksi Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.