spot_img
spot_img

KPK Kejar Rajiv! Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK Seret Nama Anggota DPR NasDem

Jakarta, Indeks News –Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/10/2025). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rajiv tidak hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Budi belum menjelaskan alasan ketidakhadiran Rajiv. Namun, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

“Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.

Rajiv dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai pihak swasta, bukan sebagai anggota DPR. Pemeriksaan dijadwalkan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) program sosial atau CSR di dua lembaga keuangan negara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ, swasta,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima miliaran rupiah dari dana CSR BI dan OJK yang disalurkan melalui program sosial pada periode 2020 hingga 2022.

KPK menjelaskan, Komisi XI DPR saat itu memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Berdasarkan penyelidikan, kedua lembaga tersebut memberikan dana CSR kepada tiap anggota Komisi XI untuk kegiatan sosial — sebanyak 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri menerima Rp 15,86 miliar. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Satori diduga membangun showroom menggunakan uang CSR, sementara Heri membeli rumah dan mobil dari dana tersebut,” ujar Budi.

Selain korupsi, keduanya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses