Delapan tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kasus suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.
Tersangka pemberi suap:
- Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
- Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
- Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
- Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Tersangka penerima suap:
- Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
- Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
- Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa)
Firli mengatakan diduga Ade Yasin melakukan suap demi meraih WTP. Barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000 yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah disita.
“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli, Kamis (28/4/2022) dini hari.