spot_img
spot_img

Kuota Haji Bermasalah, KPK Usut Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (16/12/2025), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dilakukan pada tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ,” ujar Budi kepada wartawan.

Pemanggilan kali ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menyatakan bahwa KPK akan kembali meminta keterangan Yaqut dalam waktu dekat.

Surat panggilan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, yang diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik ke Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam implementasinya, kebijakan pembagian kuota di era, Eks Menag justru diduga menyimpang dari Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, sehingga memicu kerugian negara dan menghambat keberangkatan ribuan jemaah reguler.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses