Oknum anggota polisi Polres Purworejo berinisial Aipda AL diberhentikan dengan tidak hormat karena ketahuan melakukan hubungan intim dengan istri anggota TNI berpangkat Serda.
Pemecatan oknum anggota polisi Aipda AL ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/11/2022).
Kasus hubungan intim antara oknum polisi dengan istri anggota TNI berpangkat Serda ini terbongkar setelah anggota TNI berinisial AFA ini melaporkan kasus dugaan perzinaan antara sang istri dengan Aipda AL, anggota Polres Purworejo.
Kasus hubungan intim ini cukup viral karena oknum polisi tersebut mengakui telah melakukan perzinaan dengan istri anggota TNI tersebut sebanyak 10 kali.
Kasus ini turut menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menegaskan anggotanya yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano Polres Purworejo itu sudah terbukti melakukan hubungan terlarang atau perselingkuhan dan sudah diproses PTDH.
“Hari ini di-PTDH. Hari ini di-PTDH dan prosesnya memang begitu,” ujar Ahmad Luthfi usai meresmikan kenaikan tipe Polres Magelang menjadi Polresta Magelang, Selasa (8/11/2022).
Ahmad Luthfi juga menegaskan kejadian perselingkuhan itu tidak akan mempengaruhi hubungan antara Polri dan TNI. Kalaupun ada yang mengganjal merupakan perbuatan dari oknum.
“Saya sampaikan bahwa sinergitas TNI/Polri itu harus seperti mata uang yang tidak bisa kita pisahkan. Kalau toh ada sesuatu yang menganjal itu hanya oknum,” ujar Kapolda Jawa Tengah itu.
Bahkan, ia mengumpamakan hubungan antara Polri dan TNI layaknya saudara. Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah itu merupakan percontohan sinergisitas antara Polri dan TNI.
“Jawa tengah itu menjadi percontohan terkait dengan sinergisitas. Saya, Pangdam, Pak Gubernur Akmil itu dari mulai jalan sampai sekarang kayak saudara, itu nggak bisa dipisahkan.”
“Kalau hal-hal menyimpang sudah biasa anak-anak. Endhog satu tarangan (sarang), busuk satu biasa,” terangnya.
Sementara, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik. Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022. Warga menggerebek rumah AFA yang diketahui istrinya sedang berduaan dengan AL saat subuh.
“Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri,” ujar Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.
Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.