Laporan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Terhadap Jokowi Dicabut PDIP

- Advertisement -

Laporan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri dicabut oleh DPP PDI Perjuangan atau PDIP.

“Sudah saya cabut, ya,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, Jumat (8/12/2023).

Ia juga menjelaskan, pencabutan laporan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi itu dilakukan dengan menyerahkan surat kepada kepolisian pada Senin 4 Desember 2023.

“Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor yakni Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA