Lima mahasiswa demo tolak Omnibuslaw Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu, divonis hukuman percobaan 10 bulan perjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Majelis hakim menilai para terdakwa, mahasiswa demo tolak Omnibuslaw Cipta Kerja di Palembang tersebut terbukti berbuat anarkis.
Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan para mahasiswa demo tersebut terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan. Namun, majelis hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis (28/1/2021).
Menurut Sahlan, mahasiswa demo tolak Omnibuslaw tersebut masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut.
Jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkracht, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara. Namun, Majelis hakim menilai tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran.
Selain itu, kelima terdakwa sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana, sehingga menjadi peringan vonis. Setelah mendengar vonis, lima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU masih mempertimbangkan.
“Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga,” kata penasehat hukum terdakwa, Romaita.
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.