Jakarta,Indeks News—Mantan Menteri (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan mark-up proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Mahfud menilai permintaan itu aneh dan tidak sesuai prinsip hukum pidana, sebab aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki setiap dugaan tindak pidana tanpa menunggu laporan masyarakat.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up Whoosh. Dalam hukum pidana, kalau ada informasi dugaan peristiwa pidana, mestinya APH langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud melalui akun media sosial X, Minggu (19/10).
Mahfud menjelaskan, laporan resmi hanya dibutuhkan jika peristiwa pidana belum diketahui aparat penegak hukum. Namun, jika sudah muncul di pemberitaan dan diketahui publik, seharusnya penyelidikan bisa langsung dilakukan.
“Laporan itu hanya diperlukan kalau peristiwanya belum diketahui APH. Tapi kalau sudah ada berita publik, maka aparat wajib bertindak tanpa menunggu laporan,” jelasnya.
Mahfud menilai, permintaan agar dirinya membuat laporan justru merupakan kekeliruan kedua dari KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sumber pertama yang membahas dugaan mark-up proyek Whoosh.
“Yang pertama kali menyiarkan isu Whoosh itu adalah NusantaraTV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, semua pernyataan yang ia sampaikan di podcast TERUS TERANG hanyalah bentuk ulasan terhadap siaran publik NusantaraTV, bukan tuduhan pribadi.
“Sumber saya jelas, semuanya dari siaran terbuka NusantaraTV. Saya hanya membahasnya ulang karena topik ini penting dan publik berhak tahu,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, bila KPK serius ingin menyelidiki kasus dugaan mark-up proyek Whoosh, seharusnya lembaga antirasuah itu tidak perlu menunggu laporan darinya.
“Kalau memang berminat menyelidiki Whoosh, panggil saja saya. Saya bisa tunjukkan siaran NusantaraTV itu. Setelah itu, panggil juga NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku heran karena KPK seolah tidak mengetahui bahwa isu dugaan mark-up proyek Whoosh sudah lebih dulu diberitakan media nasional.
“Aneh kalau lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah itu sebelum saya membahasnya di podcast,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Mahfud MD melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam proyek kereta cepat Whoosh agar dapat diproses sesuai prosedur.
“KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan resmi melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
Budi menjelaskan, laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan validitas data dan kewenangan penanganan KPK.
“Laporan masyarakat, termasuk dari Pak Mahfud, akan kami verifikasi. Jika data awalnya lengkap, tentu akan kami pelajari dan analisis apakah masuk unsur tindak pidana korupsi atau bukan,” kata Budi.
Ia menegaskan, setiap aduan akan ditindaklanjuti berdasarkan yurisdiksi lembaga.
“KPK harus memastikan apakah kasus tersebut termasuk kewenangan kami atau bukan, sehingga bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.




