Jakarta, Indeks News – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru di ranah hukum. Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sejak awal paling vokal menyuarakan isu tersebut.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai dinamika kasus ini semakin dramatis dan penuh kontestasi opini publik.
“Menurut saya ini bukan hanya persoalan hukum, bagi saya persoalan ijazah tuduhan palsu ini mirip-mirip sebuah melodrama. Mirip-mirip drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan,” ujar Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (23/11/2025).
Adi menjelaskan, dua kubu kini sama-sama aktif memainkan narasi. Pihak Roy Suryo memandang proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kriminalisasi. Sementara pihak pendukung Jokowi menilai penetapan tersangka dilakukan berdasarkan aturan yang sah dan alat bukti yang memadai.
“Tentu pihak berwajib Polda Metro Jaya menetapkan orang sebagai tersangka didasarkan atas minimal dua alat bukti, bukan atas asal-asalan,” tegas Adi.
Direktur Parameter Politik Indonesia tersebut menilai drama politik ini masih panjang dan belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.
“Kira-kira episode apa lagi yang akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?” ucapnya.
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua meliputi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus memengaruhi dinamika politik jelang tahun politik mendatang.




