Marzuki Alie dan beberapa mantan kader Partai Demokrat mendadak mencabut permohonan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu terungkap saat persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Ada mandat dari para prinsipiel atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, pada persidangan di PN Jakpus, Selasa (23/3/2021).
Enam prinsipiel itu adalah eks kader Partai Demokrat Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, serta Marzuki Alie. Mereka menggugat AHY ke PN Jakpus karena tak menerima pemecatan dari partai berlogo mercy itu.
Terkait pemcabutan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina heran dengan sikap penggugat itu. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum sidang ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan mencabut gugatan.
“Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan,” kata Rosmina.
Tapi, majelis hakim tidak langsung menerima permohonan pencabutan gugatan itu. Sebab, pengacara dari penggugat belum menyerahkan surat kuasa asli.
“Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas,” ungkap Rosmina.
Majelis hakim meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan. Sidang dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat, 26 Maret 2021.
“Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat (datang) karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban,” kata Rosmina.
Gugatan dari Marzuki Alie dkk tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian kader.
Selain itu, hakim diminta menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan, melakukan perbuatan melawan hukum.