Indeks News – Kepolisian Sektor Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, menangkap seorang pria berinisial PH (55), warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, karena melakukan penikaman brutal terhadap kekasih gelapnya, KB (47).
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat (3/10) sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Menurut Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, pelaku nekat menusuk korban karena dilanda sakit hati dan cemburu terhadap perubahan sikap sang selingkuhan yang ingin mengakhiri hubungan terlarang mereka.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban bersikap dingin dan ingin cepat pulang. Saat mendengar korban menyebut pertemuan itu sebagai yang terakhir, pelaku langsung emosi dan menusuk korban dengan pisau belati,” ujar Kompol Suastika, Jumat (31/10) malam.
Sekitar pukul 09.30 WITA, pelaku tiba di penginapan dan menyewa kamar. Tak lama kemudian, korban datang dan langsung masuk ke kamar yang sama.
Keduanya sempat berhubungan badan, lalu membersihkan diri dan berpakaian. Namun, korban kemudian menyatakan ingin pulang karena suami dan anaknya sedang berada di rumah.
Korban juga mengatakan bahwa hari itu merupakan pertemuan terakhir, dan jika pelaku ingin memberikan uang, bisa dilakukan lewat transfer. Ucapan itu memicu emosi dan amarah pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur dan langsung menusuk korban berkali-kali.
Korban penikaman sempat melawan dan berteriak meminta tolong hingga didengar pegawai penginapan, yang kemudian mengetuk pintu kamar berulang kali.
Kesempatan itu digunakan korban untuk kabur menuju lobi dalam kondisi bersimbah darah. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami banyak luka tusuk dan sayatan, antara lain:
- Luka di lengan kiri atas sepanjang 5 cm dengan kedalaman 3 cm.
- Luka di paha kanan dan kiri sepanjang 4 cm.
- Luka terbuka di tangan kiri dan jari-jari.
- Tiga luka tusuk di perut bagian atas menembus rongga perut.
- Luka di dada kiri dan ketiak sedalam 7 cm.
- Luka di tangan kanan sepanjang 3 cm.
Korban penikaman sempat dilarikan ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah dua minggu penyelidikan dan pembuntutan intensif, tim Polsek Selemadeg akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman di Jalan Cargo, Denpasar Utara, pada Rabu (15/10).
“Pelaku bersembunyi dan tidak pulang ke rumah setelah kejadian. Setelah dibuntuti, akhirnya berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolsek.
Polisi menyita pisau belati berdarah, pakaian korban dan pelaku yang berlumur darah, serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku PH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.




