Indeks News – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji seorang remaja berinisial MR (16) yang membunuh bocah sekolah dasar berinisial VI (12) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Fakta terbaru yang mencengangkan, pelaku tega menghabisi nyawa korban hanya karena dendam lama terkait utang makanan di warung milik ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sakit hati setelah dua kali berutang makan di warung ibu korban namun tidak membayar.
Saat ditagih, MR justru tersinggung dan menyimpan dendam.
“Pelaku dendam terhadap ibu korban karena pernah berutang makan dua kali di warungnya. Saat ditagih, pelaku tidak mau membayar dan akhirnya menyimpan rasa sakit hati,” ungkap Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Senin, 11 Oktober 2025
VI sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah MR.
MR kemudian melarang teman-teman VI ikut serta, sehingga korban sendirian. Pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah, MR melakukan pembunuhan terhadap korban. Yang lebih mengerikan, setelah korban tewas, pelaku diduga mencabuli jenazah korban karena dorongan nafsu.
Onkoseno menegaskan, aksi ini tidak direncanakan secara matang.
“Perencanaan bukan karena matang, tetapi kebetulan korban lewat di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban sedang main dengan teman-teman lain, lalu pelaku melarang teman korban ikut,” jelasnya.
Polisi sudah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait kasus ini.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, status hukumnya dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Saat ini MR telah ditempatkan di tempat aman sesuai prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.
“Pelaku kita tempatkan di tempat aman. Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi sudah ada enam orang,” tambah Onkoseno.
Peristiwa ini memicu kehebohan publik karena motif pembunuhan yang sangat sepele, hanya persoalan utang kecil, tetapi berakhir dengan tragedi memilukan.
Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan meski pelaku masih berstatus anak.




