Pakar Hukum Minta KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E

- Advertisement -
Pakar hukum tata negara Margarito meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E. Margarito mengatakan, dugaan pidana dalam kasus ini mesti ada bukan dicari-cari.

“Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut dia, ada kekeliruan sejak awal karena sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.  “Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana,” ujar Margarito.

Margarito juga mengatakan bukan sebaliknya dengan mencari-cari bukti untuk menemukan itu peristiwa pidana. “Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” ungkap Margarito.

Terkait commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut Margarito, bukan karena kendali manusia. Sebab, dalam 2 tahun terakhir ada pandemi COVID-19 termasuk di Tanah Air.

“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tegas Margarito.

Kemudian, terkait dana pinjaman bank yang digunakan, ia menekankan, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Tapi, jika memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. “Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Margarito.

Margarito menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E. Ia menyampaikan demikian karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Dia khawatir publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

Menurut dia, prinsipnya penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan,” ujar Ali.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA