Indeks News – Aksi nekat seorang pria bermukena inisial RD (41) membuat geger warga Sulawesi Selatan. Ia ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembakaran tiga masjid di Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Pangkep.
RD diamankan saat berada di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros pada Selasa (30/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam konferensi pers di Polres Maros, Rabu (1/10), RD dihadirkan di depan awak media dengan seragam tahanan oranye dan jubah putih, serta tangan diborgol.
Kepada penyidik, RD mengaku telah melakukan pembakaran di tiga lokasi:
Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku juga mengaku sebagai pelaku pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
Motif pelaku terbilang kontroversial dan menyimpang. RD mengaku membakar lemari penyimpanan alat salat karena meyakini bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid. Atas keyakinan keliru itu, RD ternyata pernah dihukum sebelumnya dengan kasus serupa.
“Itu adalah pemahaman dari terduga yang mungkin dianggap benar, tetapi jelas bertentangan dengan aturan di Indonesia,” tegas Ridwan, Kamis (2/10/2025).
RD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP (pembakaran) serta Pasal 406 KUHP (perusakan), dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun dan 2,8 tahun penjara.
Sebelumnya, Masjid Syuhada 45 di Kabupaten Maros juga nyaris dibakar oleh orang tak dikenal pada Selasa (16/9) dini hari. Pelaku diduga masuk melalui jendela yang rusak.
“Hari Selasa sebelum subuh kejadiannya,” ungkap Kapolsek Lau, AKP Ahmad Awad.




