Perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh sekelompok orang mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar, Sabtu (4/9/2021).
Yaqut mengatakan perusakan masjid Ahmadiyah merupakan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri. Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Yaqut juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sudah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” ujar Mahfud MD, Jumat (3/9/2021).
Mahfud mengatakan Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah ini dan segera diselesaikan secara hukum, sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud yang menyesalkan peristiwa ini terjadi.
Peristiwa penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.