Indeks News – Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi baru lahir di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Polda Sumut Berhasil Bongkar Perdagangan Bayi di Medan
Kasubdit IV Renakta, Kompol M. Ikang Putra, mewakili Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pihaknya menangkap delapan orang tersangka perdagangan bayi, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan peran berbeda.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan 8 orang tersangka perdagangan bayi sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang,” ujarnya, pada Senin (22/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, polisi juga menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia tiga hari. Sang ibu turut diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Delapan tersangka yang ditetapkan yakni BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL (seluruhnya perempuan), serta JES (laki-laki).
“Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” jelas Ikang.
Para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ibu bayi disebut diacuhkan keluarganya karena hamil di luar nikah.
Ia diduga melahirkan di salah satu klinik kawasan Jalan Bromo, Medan. Usianya diperkirakan masih 20-an tahun.




